Pengumuman tentang terkait Pemberlakuan Instrumen Akreditasi Unggul dan Kebijakan di masa transisi

Pengumuman tentang terkait Pemberlakuan Instrumen Akreditasi Unggul dan Kebijakan di masa transisi

DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA

PENGUMUMAN

NOMOR: 1213/DE/A.5/HA.1/VIII/2025

TENTANG

PELAKSANAAN AKREDITASI UNTUK STATUS UNGGUL DAN STATUS TERAKREDITASI

DI MASA TRANSISI

TERKAIT PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

     Bersama ini kami sampaikan kepada Program Studi dan/atau Unit Pengelola Program Studi Rumpun Ilmu EMBA, sebagai berikut:

  1. Program Studi yang mengikuti akreditasi Unggul adalah Program Studi yang memiliki PeringkatAkreditasi yang masih berlaku
  2.  Apabila Program Studi mengusulkan akreditasi unggul dan masa akreditasi peringkatsebelumnya telah berakhir, maka akan diberikan Surat Keputusan (SK) tentang PemberianStatus Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara sesuai dengan peringkatakreditasi sebelumnya;
  3. Instrumen Terakreditasi akan ditetapkan dan diumumkan segera;
  4. Pelaksanaan akreditasi dengan menggunakan Instrumen Terakreditasi akan diumumkan setelahKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan revisiPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Surat EdaranNomor 15 Tahun 20224 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesiatertanggal 31 Desember 2024;
  5. Bagi Program Studi yang akan mengikuti pelaksanaan akreditasi dengan menggunakanInstrumen Terakreditasi, diminta melaporkan kepada LAMEMBA sebelum masa peringkatakreditasinya berakhir melalui tautan berikut: https://bit.ly/TerakreditasiYangMasihBerlakudengan melampirkan Surat Permohonan dan SK dan/atau Sertifikat Akreditasi yang masihberlaku;
  6. Program Studi sebagaimana yang dimaksud pada Angka 6. akan diberikan SK tentang PemberianStatus Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara dengan menggunakanstatus dan peringkat Terakreditasi;
  7. Bagi Program Studi yang telah habis masa peringkat akreditasinya sebelum tanggal 19 Agustus2025 dan belum mengajukan akreditasi diminta untuk melaporkan kepada LAMEMBA melaluitautan berikut: https://bit.ly/PendaftaranTerakreditasiYangSudahHabisMasaBerlakunyadengan melampirkan SK dan/atau Sertifikat Akreditasi sebelumnya.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. [button link=""https://drive.google.com/file/d/1HEhscKRuUa87rvtJ7G4uMX1BX1olJg0J/view?usp=sharing"" newwindow=""yes""] Lihat Pengumuman[/button]