peraturan BAN-PT nomor 26 tahun 2022 tentang Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan jarak jauh lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi

peraturan BAN-PT nomor 26 tahun 2022 tentang Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan jarak jauh lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi
Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2022 Tentang suplemen penilaian instrumen akreditasi program studi pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan jarak jauh lingkup ekonomi, manajemen, bisnis, dan akuntansi(1) Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.(2) Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Jarak Jauh Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelengkap dari Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi(4) Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. [ninja_tables id=""47443""]