Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan seputar layanan LAMEMBA.

Informasi UMUM

Halaman Kontak Kami, dapat melalui email: info@lamemba.or.id serta dapat melalui wa kontak kepada Sekretariat LAMEMBA +62 821-1797-7327

 

Sesuai dengan pengumuman Nomor: 003/DE/A.5/HA.1/I/2022 Sosialisasi LEMEMBA dapat diajukan melalui asosiasi atau pekrkumpulan Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan oleh Pimpinan asosiasi/perkumpulan Perguruan Tinggi, Fakultas Ekonomi, dan Bisnis, dan/atau program studi EMBA ke Dewan Eksekutif LAMEMBA.
  2. Peserta adalah perwakilan dari program studi EMBA yang ditugaskan oleh pimpinan Perguruan Tinggi dimana program studi EMBA tersebut berada.
  3. Sosialisasi dimaksud dilaksanakan secara daring (online) dan Zoom link serta Moderator disiapkan oleh pemohon.

Akreditasi

Dokumen instrumen akreditasi program studi LAMEMBA atau disebut Instrumen APS EMBA dapat diperoleh di website LAMEMBA atau BAN-PT.

 

Instrumen APS EMBA memiliki empat karakteristik utama, yaitu berbasis disiplin ilmu EMBA, berbasis visi misi, berbasis luaran dan capaian bidang ilmu EMBA, dan berbasis proses.

Instrumen APS EMBA memiliki sembilan Kriteria sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017, yaitu:
  • Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
  • Kriteria 2 Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
  • Kriteria 3 Mahasiswa
  • Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
  • Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana
  • Kriteria 6 Pendidikan
  • Kriteria 7 Penelitian
  • Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
  • Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma

Instrumen APS EMBA dapat digunakan oleh semua program antara lain, diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, doktor dan doktor terapan.

Desain penilaian yang digunakan pada proses akreditasi program studi oleh LAMEMBA menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif.

LAMEMBA menetapkan tiga peringkat akreditasi, yaitu Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020.

Prosedur akreditasi LAMEMBA dijelaskan di Lampiran 2 Peraturan BAN-PT Nomor 8 Tahun 2021 (DL-2 Kriteria dan Prosedur).

Program studi yang masuk ke dalam bidang ilmu EMBA dan tertuang pada SK Kepmendikbudristek nomor 186/M/2021.

Program studi tersebut agar menginformasikannya kepada Kemendikbudristek serta memberi tembusan kepada LAMEMBA sebagai informasi.

Masa berlaku akreditasi LAMEMBA adalah lima tahun sejak peringkat akreditasi ditetapkan.

TS yang dilaporkan adalah tahun ajaran utuh pada tahun akademik sebelumnya.

Unit Pengelola Program Studi merupakan pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan program studi. UPPS dapat berupa Perguruan Tinggi (Politeknik, Sekolah Tinggi, dll.), Departemen, Fakultas, Sekolah, dll.

Terdapat tiga syarat perlu pada akreditasi LAMEMBA, yaitu keterlaksanaan sistem penjaminan mutu, kecukupan dosen minimum sesuai dengan SN-Dikti, dan kecukupan waktu bekerja dosen tetap.

Kriteria dosen tetap antara lain, pendidik tetap pada 1 (satu) Perguruan Tinggi dan menjalankan kontrak kerja yang disepakati dengan UPPS, memiliki NIDN/NIDK serta ditugaskan di program studi.

Dosen tersebut dapat dikategorikan sebagai dosen tetap.

Pendapatan profesional yang dimaksud adalah pendapatan lain-lain yang diperoleh melalui unit bisnis yang berada di UPPS atau PS.

LAMEMBA melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahun pada program studi yang telah menjadi Anggota LAMEMBA serta telah dialihkan oleh BAN-PT. Hal ini dijelaskan pada Lampiran 5 Peraturan BAN-PT Nomor 8 Tahun 2021 (DL-5 Panduan Pemantauan dan Evaluasi).

Program studi baru dapat mengajukan reakreditasi kepada LAMEMBA setelah dua tahun mendapatkan izin operasional.

Program studi dapat mengajukan reakreditasi untuk kenaikan peringkat akreditasi setelah dua tahun sejak peringkat akreditasi terakhir ditetapkan oleh LAMEMBA.

Program studi dapat mengajukan keberatan atas hasil peringkat akreditasi maksimal enam bulan sejak peringkat akreditasi ditetapkan oleh LAMEMBA.

LAMEMBA tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perpanjangan akreditasi tanpa pengajuan.

LAMEMBA tidak memiliki kebijakan mengenai Instrumen Suplemen Konversi untuk penyetaraan akreditasi.

Selama masa transisi akreditasi dari BAN-PT ke LAMEMBA terdapat kebijakan dan mekanisme khusus, informasi tersebut dapat dilihat di website LAMEMBA.

Asesor yang akan melaksanakan Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan pada setiap program studi diakreditasi oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang asesor.

  • Program diploma I, II, dan III dapat diakreditasi oleh asesor yang berpendidikan paling rendah Magister/Magister Terapan dan memiliki jabatan
    fungsional minimal Lektor.
  • Program sarjana, program diploma IV (sarjana terapan), dan program magister harus diakreditasi oleh asesor yang berpendidikan Doktor/Doktor Terapan dan memiliki jabatan fungsional minimal Lektor.
  • Program doktor harus diakreditasi oleh asesor yang berpendidikan Doktor/Doktor Terapan dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor
    Kepala dan diutamakan yang menduduki jabatan Guru Besar.

  • Program studi yang memiliki peringkat akreditasi A/Unggul dapat dinilai oleh asesor yang berasal dari program studi yang memiliki akreditasi A/Unggul
  • Program studi yang memiliki peringkat akreditasi B/Baik Sekali atau C/Baik dapat dinilai oleh asesor yang berasal dari program studi yang memiliki
    akreditasi minimal B/Baik Sekali
  • Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak terpenuhi, DE dapat menugaskan asesor dari program studi dengan peringkat
    akreditasi yang sama atau lebih rendah.

LAMEMBA membuka peluang untuk menjadi asesor melalui rekrutmen yang diumumkan pada laman LAMEMBA